UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 108
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat peraturan
perusahaan yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Kewajiban membuat peraturan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi perusahaan yang
telah memiliki perjanjian kerja bersama.
