UU
KETENAGAKERJAAN
Pasal 111
BAB 10 — PERLINDUNGAN, PENGUPAHAN, DAN
(1) Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
- hak dan kewajiban pengusaha;
- hak dan kewajiban pekerja/buruh;
- syarat kerja;
- tata tertib perusahaan; dan
- jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
(2) Ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Masa berlaku peraturan perusahaan paling lama 2 (dua) tahun dan wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
(4) Selama masa berlakunya peraturan perusahaan, apabila serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan menghendaki
perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama, maka pengusaha wajib melayani.
(5) Dalam hal perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak mencapai
kesepakatan, maka peraturan perusahaan tetap berlaku sampai habis jangka waktu berlakunya.
