UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 97
(1) Gugatan pembatalan paten dapat dilakukan dalam hal:
- menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 7, paten tersebut seharusnya tidak diberikan;
- paten tersebut sama dengan paten lain yang telah diberikan kepada orang lain untuk penemuan yang sama berdasarkan Undang-undang ini;
- pemberian Lisensi Wajib ternyata tidak mampu mencegah terus berlangsungnya pelaksanaan paten dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian Lisensi Wajib yang bersangkutan atau tanggal pemberian Lisensi Wajib yang pertama dalam hal diberikan beberapa Lisensi
PRESIDEN
Wajib.
(2) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a diajukan pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(3) Gugatan...
(3) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dapat diajukan Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten lain yang sama dengan patennya dibatalkan.
(4) Gugatan pembatalan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh Penuntut Umum kepada Pemegang Paten atau Pemegang Lisensi Wajib melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Ketentuan Pasal 102 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
