UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 102
(1) Pemegang Lisensi dari paten yang dibatalkan karena alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b tetap berhak malaksanakan lisensi yang dimilikinya sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian lisensi.
(2) Pemegang Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang seharusnya masih wajib dilakukannya kepada Pemegang Paten yang patennya dibatalkan, tetapi wajib membayar royalti untuk sisa jangka waktu lisensi yang dimilikinya kepada Pemegang Paten yang sebenarnya berhak.
- Ketentuan Pasal 110 diubah dengan menambahkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 110 berbunyi sebagai berikut:
