UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 110
(1) Paten Sederhana hanya diberikan untuk satu klaim.
(2) Terhadap permintaan Paten Sederhana langsung dilakukan
pemeriksaan yang bersifat substantif.
(3) Dalam melakukan pemeriksaan substantif, Kantor Paten hanya
memeriksa syarat kebaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
PRESIDEN
ayat (2).
- Ketentuan Pasal 114 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 112 berbunyi sebagai berikut:
