UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 112
(1) Jangka waktu Paten Sederhana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 tidak dapat diperpanjang.
(2) Untuk Paten Sederhana tidak dapat dimintakan Lisensi Wajib.
- Ketentuan Pasal 114 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 114 berbunyi sebagai berikut:
