UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 114
(1) Untuk setiap pengajuan permintaan paten, permintaan
pemeriksaan substantif, Surat Keterangan Pemakai Terdahulu, petikan Daftar Umum Paten dan salinan Surat Paten, salinan Dokumen Paten, pencatatan pengalihan paten, pencatatan Surat Perjanjian Lisensi, pendaftaran Lisensi Wajib, serta lain-lainnya yang ditentukan dalam Undang-undang ini, wajib membayar biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu dan
tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan Menteri.
- Ketentuan Pasal 116 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 116 berbunyi sebagai berikut:
