Pasal 116
(1) Apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut Pemegang Paten
tidak membayar biaya tahunan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 19 dan Pasal 115, maka paten dinyatakan batal demi
hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun ketiga tersebut.
(2) Apabila tidak dipenuhi kewajiban pembayaran biaya tahunan
tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban
PRESIDEN
pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
(3) Berakhirnya jangka waktu paten karena alasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
Judul…
Judul Bab XI menjadi "Hak Menggugat dan ketentuan Pasal 121 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (1a), sehingga judul Bab XI dan keseluruhan Pasal 121 berbunyi sebagai berikut:
