UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 94
Paten dinyatakan batal demi hukum oleh Kantor Paten apabila Pemegang Paten tidak memenuhi kewajibannya membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Undang-undang ini.
- Ketentuan Pasal 97 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 97 berbunyi sebagai berikut:
