UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 92
(1) Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan kecuali jika dilakukan
bersamaan dengan pengalihan kegiatan atau bagian kegiatan usaha yang menggunakan paten yang bersangkutan atau karena pewarisan.
(2) Lisensi Wajib yang beralih karena pewarisan tetap terikat oleh
syarat pemberiannya dan ketentuan lainnya terutama mengenai jangka waktu dan harus dilaporkan kepada Kantor Paten untuk dicatat dan dimuat dalam Daftar Umum Paten.
- Ketentuan Pasal 94 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
