Pasal 89
(1) Atas permintaan Pemegang Paten, pengadilan negeri dapat
membatalkan Lisensi Wajib yang semula diberikannya apabila:
- alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi Wajib tidak ada lagi;
- Penerima Lisensi Wajib ternyata tidak melaksanakan Lisensi Wajib tersebut atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakannya;
- Penerima Lisensi Wajib tidak lagi mentaati syarat dan ketentuan lainnya termasuk kewajiban pembayaran royalti yang ditetapkan dalam pemberian Lisensi Wajib.
(2) Dalam hal pengadilan negeri memutuskan pembatalan Lisensi
Wajib, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal putusan pengadilan negeri wajib menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Kantor Paten untuk dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
(3) Kantor Paten wajib memberitahukan pencatatan dan
pengumuman putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada Pemegang Paten, Pemegang Lisensi Wajib yang dibatalkan dan pengadilan negeri yang memutuskan pembatalan tersebut selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
PRESIDEN
sejak Kantor Paten menerima salinan putusan pengadilan negeri tersebut.
- Ketentuan Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 92 berbunyi sebagai berikut:
