Pasal 88
(1) Lisensi Wajib dapat pula sewaktu-waktu dimintakan oleh
Pemegang Paten atas dasar alasan bahwa pelaksanaan patennya tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar paten lainnya yang telah ada.
(2) Permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dipertimbangkan apabila paten yang akan dilaksanakan benar-benar mengandung unsur pembaharuan teknologi yang nyata-nyata lebih maju daripada paten yang telah ada tersebut. (2a) Dalam hal Lisensi Wajib diajukan atas dasar alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) maka:
PRESIDEN
Pemegang Paten berhak untuk saling memberikan Lisensi untuk menggunakan paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar.
penggunaan...
penggunaan paten oleh Pemegang Lisensi tidak dapat dialihkan kecuali bila dialihkan bersama-sama dengan paten lainnya.
(3) Ketentuan mengenai pengajuan permintaan kepada pengadilan
negeri, pembayaran royalti, isi putusan pengadilan, pendaftaran dan pencatatan, serta jangka waktu atau pembatalan Lisensi Wajib yang diatur dalam Bagian Ketiga Bab ini berlaku pula dalam hal permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), kecuali ketentuan mengenai jangka waktu pengajuan permintaan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1).
- Ketentuan Pasal 89 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 89 berbunyi sebagai berikut:
