UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 86
Dalam putusan pengadilan negeri mengenai pemberian Lisensi Wajib dicantumkan hal-hal sebagai berikut:
- Lisensi Wajib bersifat non-eksklusif;
- alasan pemberian Lisensi Wajib;
- bukti termasuk keterangan atau penjelasan yang diyakini untuk dijadikan dasar pemberian Lisensi Wajib;
- jangka waktu Lisensi Wajib;
- besarnya royalti yang harus dibayarkan Pemegang Lisensi Wajib kepada Pemegang Paten dan cara pembayarannya;
- syarat berakhirnya Lisensi Wajib dan hal yang dapat membatalkannya;
- Lisensi Wajib semata-mata digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar di dalam negeri;
- lain-lain yang diperlukan untuk menjaga kepentingan para pihak yang bersangkutan secara adil.
- Ketentuan Pasal 88 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 88 berbunyi sebagai berikut:
