UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 84
Apabila berdasarkan bukti serta pendapat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 83 pengadilan negeri memperoleh keyakinan bahwa jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 belum cukup bagi Pemegang Paten untuk melaksanakannya secara komersial di Indonesia, atau dalam lingkup wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) pengadilan negeri dapat menetapkan penundaan untuk sementara waktu proses persidangan tersebut atau menolaknya.
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 86 diubah dengan menambahkan dua ketentuan baru yang dijadikan huruf a dan huruf g, sehingga keseluruhan
