UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 83
(1) Selain kebenaran alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
ayat (2), Lisensi Wajib hanya dapat diberikan apabila:
- orang yang mengajukan permintaan tersebut dapat menunjukkan bukti yang menyakinkan bahwa ia:
- mempunyai kemampuan untuk melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan secara penuh.
- mempunyai sendiri fasilitas untuk melaksanakan paten yang bersangkutan secepatnya.
- telah berusaha mengambil langkah-langkah dalam jangka waktu yang cukup untuk mendapatkan lisensi dari Pemegang Paten atas dasar persyaratan dan kondisi yang wajar, tetapi tidak memperoleh hasil.
- pengadilan negeri berpendapat bahwa paten tersebut dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak dan dapat memberi kemanfaatan kepada sebagian besar masyarakat.
(2) Pemeriksaan atas permintaan Lisensi Wajib dilakukan oleh
pengadilan negeri dalam suatu persidangan dengan mendengarkan pula pendapat ahli dari Kantor Paten dan Pemegang Paten yang bersangkutan.
(3) Lisensi Wajib diberikan untuk jangka waktu yang tidak lebih
lama dari jangka waktu pelaksanaan paten yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 84 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
