Pasal 82
(1) Setiap orang setelah lewat jangka waktu 36 (tiga puluh enam)
bulan terhitung sejak tanggal pemberian paten, dapat, mengajukan permintaan Lisensi Wajib kepada pengadilan negeri untuk melaksanakan paten yang bersangkutan.
(2) Permintaan Lisensi Wajib sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dilakukan dengan alasan bahwa paten yang bersangkutan tidak dilaksanakan di Indonesia oleh Pemegang Paten padahal kesempatan untuk melaksanakannya secara komersial sepatutnya ditempuh. (2a) Permintaan Lisensi Wajib dapat pula diajukan setiap saat setelah paten diberikan atas dasar alasan bahwa paten telah dilaksanakan oleh Pemegang Paten atau Pemegang Lisensinya dalam bentuk dan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat.
(3) Dengan memperhatikan kemampuan dan perkembangan
keadaan, Pemerintah dapat menetapkan bahwa pada tahap awal pelaksanaan Undang-undang ini permintaan Lisensi Wajib, diajukan kepada pengadilan negeri tertentu.
- Ketentuan Pasal 83 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
PRESIDEN
