UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 79
(1) Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Kantor Paten dan dimuat
dalam daftar Umum Paten dengan membayar biaya yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (1a) Dalam hal perjanjian lisensi tidak dicatatkan di Kantor Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka perjanjian lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(2) syarat dan tata cara pencatatan perjanjian lisensi diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 82 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (2a), sehingga keseluruhan Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
