UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 71
(1) Permintaan banding mulai diperiksa oleh Komisi Banding Paten
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding Paten bersifat final.
(3) Dalam hal Komisi Banding Paten menerima permintaan banding,
Kantor Paten memberikan Surat Paten sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Apabila Komisi Banding Paten menolak permintaan banding,
Kantor Paten segera memberitahukan penolakan tersebut.
- Ketentuan Pasal 79 diubah dengan menyisipkan ketentuan baru
PRESIDEN
yang dijadikan ayat (1a), sehingga keseluruhan Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
