Pasal 62
(1) Apabila hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa Paten
menunjukkan bahwa penemuan yang dimintakan paten tidak memenuhi ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 39, dan Pasal 60, atau merupakan penemuan yang dikecualikan berdasarkan ketentuan Pasal 7, Kantor Paten harus menolak permintaan paten tersebut dan memberitahukannya secara tertulis kepada orang yang mengajukan permintaan paten.
(2) Dalam hal permintaan paten yang diajukan oleh kuasa, maka
salinan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diberikan pula kepada penemu atau yang berhak atas
penemuan tersebut.
(3) Surat Pemberitahuan yang berisikan penolakan permintaan paten
harus dengan jelas mencantumkan pula alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan.
Ketentuan Pasal 63 dihapus.
Ketentuan Pasal 71 ayat (1) dirubah, sehingga keseluruhan Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:
