UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 61
Kantor Paten berkewajiban memberikan keputusan untuk menyetujui
PRESIDEN
permintaan paten dan dengan demikian memberi paten, atau menolaknya, dalam waktu selambat-lambatnya 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan pemeriksaan substantif.
Ketentuan...
Ketentuan Pasal 62 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
