Pasal 60
(1) Dalam hal Pemeriksaan Paten melaporkan bahwa penemuan
yang dimintakan paten ternyata mengandung ketidakjelasan atau kekurangan lain yang dinilai penting, Kantor Paten memberitahukan secara tertulis hasil pemeriksaan tersebut kepada orang yang mengajukan permintaan paten.
(2) Pemberitahuan hasil pemeriksaan harus secara jelas dan rinci
mencantumkan hal yang dinilai tidak jelas atau kekurangan lain yang dinilai penting dengan disertai alasan dan acuan atau referensi yang digunakan dalam pemeriksaan berikut jangka waktu pemenuhannya.
(3) Apabila setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) orang yang mengajukan permintaan paten tidak memberikan penjelasan atau memenuhi kekurangan termasuk melakukan perbaikan atau perubahan terhadap permintaan yang telah diajukannya dalam waktu yang ditentukan, Kantor Paten menolak permintaan paten tersebut.
- Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
