UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 59
(1) Pemeriksaan substantif dilaksanakan oleh Pemeriksa Paten
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5.
(2) Pemeriksa Paten pada Kantor Paten berkedudukan sebagai
pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan syarat-syarat tertentu.
(3) Kepada Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
diberikan jenjang dan tunjangan fungsional di samping hak lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Ketentuan Pasal 60 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
