UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 58
(1) Untuk keperluan pemeriksaan substantif, Kantor Paten dapat
meminta bantuan ahli dan atau menggunakan fasilitas yang diperlukan kepada instansi Pemerintah lainnya atau pemeriksa Paten pada Kantor Paten lain.
Penggunaan bantuan ahli atau fasilitas atau Pemeriksa Paten pada Kantor Paten lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan yang dimintakan paten.
Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 59 berbunyi
PRESIDEN
sebagai berikut:
