Pasal 56
(1) Permintaan untuk dilakukannya pemeriksaan substantif harus
diajukan paling lambat dalam waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal penerimaan permintaan paten, tetapi tidak lebih awal dari tanggal berakhirnya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(2) Apabila permintaan pemeriksaan tidak dilakukan setelah batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lewat, atau biaya untuk itu tidak dibayar, permintaan paten dianggap telah ditarik kembali.
(3) Kantor Paten memberitahukan secara tertulis anggapan mengenai
ditariknya kembali permintaan paten tersebut kepada orang yang mengajukan permintaan paten, dengan tembusan kepada penemu atau yang berhak atas penemuan apabila permintaan paten diajukan oleh kuasanya.
(4) Pemeriksaan substantif yang diajukan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) baru dilaksanakan Kantor Paten setelah berakhirnya masa pengumuman tersebut.
- Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:
