UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 49
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan:
- nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa;
- dihapus;
- judul penemuan;
- tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas: tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan;
- abstrak;
- klasifikasi penemuan;
- gambar, jika ada.
PRESIDEN
Ketentuan…
Ketentuan Pasal 56 diubah dengan menambah ketentuan baru yang dijadikan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
