UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 47
(1) Kantor Paten mengumumkan permintaan paten yang telah
memenuhi ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 serta permintaan tidak ditarik kembali.
(2) Pengumuman dilakukan:
- 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten; atau
- 18 (delapan belas) bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
- Ketentuan Pasal 49 huruf b dihapus dan ditambahkan dua ketentuan baru yang dijadikan huruf f dan g, sehingga keseluruhan Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
