Pasal 40
(1) Perubahan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
dapat diajukan secara terpisah dalam satu permintaan atau lebih, tetapi dengan ketentuan bahwa lingkup perlindungan yang dimintakan dalam setiap permintaan tersebut tidak boleh menambahkan hal yang baru sehingga memperluas lingkup perlindungan yang telah diajukan dalam permintaan semula.
(2) Dalam hal perubahan tersebut berupa pemecahan permintaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), permintaan tersebut dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan tanggal pengajuan permintaan semula.
PRESIDEN
Ketentuan…
Ketentuan Pasal 42 dihapus.
Ketentuan Pasal 43 dihapus.
Ketentuan Pasal 44 dihapus.
Ketentuan Pasal 47 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
