UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 39
(1) Permintaan paten dapat diubah dengan cara menambah atau
mengurangi jumlah klaim dengan ketentuan bahwa perubahan tersebut tidak boleh menambahkan hal yang baru sehingga memperluas lingkup penemuan yang telah diajukan dalam permintaan semula.
(2) Perubahan permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan permintaan semula.
- Ketentuan Pasal 40 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut:
