UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 33
(1) Permintaan paten dianggap diajukan pada tanggal penerimaan
surat permintaan paten oleh Kantor Paten, setelah diselesaikannya pembayaran biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25.
(2) Tanggal penerimaan permintaan paten adalah tanggal pada saat
Kantor Paten menerima surat permintaan paten yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(3) Tanggal penerimaan surat permintaan paten dicatat secara khusus
oleh Kantor Paten.
- Ketentuan Pasal 39 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
