UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 21
Dalam hal suatu produk diimpor ke Indonesia dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan telah dilindungi paten berdasarkan Undang-undang ini, maka Pemegang Paten proses yang bersangkutan berhak atas dasar ketentuan Pasal 17 ayat (2) melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor tersebut, apabila produk tersebut telah dibuat di Indonesia dengan menggunakan proses yang dilindungi paten.
Ketentuan Pasal 22 dihapus.
Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
PRESIDEN
