UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 18
(1) Pemenang Paten wajib melaksanakan patennya di wilayah
Negara Republik Indonesia.
(2) Dikecualikan dari kewajiban sebagai mana dimaksud dalam ayat
(1) apabila pelaksanaan paten tersebut secara ekonomi hanya
layak bila dibuat dengan skala regional.
(3) Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat
disetujui Kantor Paten apabila diajukan permintaan tertulis oleh Pemegang Paten dengan disertai alasan dan bukti-bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang.
(4) Syarat-syarat mengenai pengecualian dan tata cara pengajuan
permintaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
