UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 17
(1) Pemegang Paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten
yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya:
- dalam hal paten produk: membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
- dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
PRESIDEN
(2) Dalam...
(2) Dalam hal paten proses, larangan terhadap orang lain yang tanpa
persetujuannya melakukan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah dengan menambahkan ketentuan baru yang dijadikan ayat (2) dan ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
