UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 10
Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal diberikannya Surat Paten Sederhana.
- Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
