UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 9
(1) Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten.
(2) Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam
Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
