UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 6
(1) Setiap penemuan berupa produk atau proses yang baru dan
memiliki kualitas penemuan yang sederhana tetapi mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.
(2) Syarat kebaruan pada penemuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah terbatas bagi penemuan sederhana yang dilakukan di Indonesia.
- Ketentuan Pasal 7 diubah dengan menghapus ketentuan huruf b dan huruf c, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
