UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 4
(1) Suatu penemuan tidak dianggap telah diumumkan jika dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan:
PRESIDEN
- penemuan...
- penemuan itu telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
- penemuan itu telah digunakan di Indonesia oleh penemuannya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.
(2) Penemuan juga tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum permintaan paten diajukan, ternyata ada orang lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan penemuan yang bersangkutan.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
