UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
Pasal 3
(1) Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan
permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu.
(2) Penemuan terdahulu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah penemuan yang pada saat atau sebelum:
- tanggal pengajuan permintaan paten, atau
- tanggal penerimaan permintaan paten dengan hak prioritas apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas, telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut, atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
