Pasal 1
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.
Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.
Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.
PRESIDEN
Pemegang...
Pemegang Paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Pemeriksa Paten adalah pejabat yang karena keahliannya diangkat oleh Manteri, atau Kantor Paten Internasional untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap permintaan paten.
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi pembinaan paten.
Kantor Paten adalah satuan organisasi di lingkungan departemen yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang paten.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
