UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 29
Badan penyelenggara diberi wewenang untuk:
melaksanakan pemeriksaan terhadap pemenuhan syarat-syarat umum angkutan bagi penumpang dan/atau barang;
melaksanakan penindakan atas pelanggaran terhadap syarat-syarat umum angkutan tersebut huruf a;
membatalkan perjalanan kereta api apabila dianggap dapat membahayakan ketertiban dan kepentingan umum;
menertibkan penumpang kereta api atau masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta api.
