Langsung ke konten
law
Terbaru
Peraturan
Putusan MK
Putusan MA
Tentang
Disclaimer
Cari
Terbaru
Peraturan
Putusan MK
Putusan MA
Pencarian
Tentang
Disclaimer
Beranda
UU
UU 13/1992
Pasal 30
UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 30
Struktur dan golongan tarif angkutan kereta api ditetapkan oleh Pemerintah.
PRESIDEN
← Pasal 29
Lihat Peraturan Lengkap
Pasal 31 →