UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 28
(1) Badan penyelenggara bertanggung jawab atas kerugian yang
PRESIDEN
diderita oleh pengguna jasa dan/atau pihak ketiga yang timbul dari penyelenggaraan pelayanan angkutan kereta api.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan
dengan ketentuan:
sumber kerugian berasal dari pelayanan angkutan dan harus dibuktikan adanya kelalaian petugas, atau pihak lain yang dipekerjakan oleh badan penyelenggara;
besarnya ganti rugi dibatasi sejumlah maksimum asuransi yang ditutup oleh badan penyelenggara dalam hal penyelenggaraan kegiatannya.
