UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 22
BAB 6 — JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
(1) Jaringan pelayanan angkutan kereta api antar kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang berfungsi sebagai pelayanan lintas utama, melayani angkutan jarak jauh dan sedang.
(2) Jaringan pelayanan angkutan kereta api antar kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang berfungsi sebagai pelayanan lintas cabang, melayani angkutan jarak sedang dan dekat.
