UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 21
BAB 6 — JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
(1) Jaringan pelayanan angkutan kereta api diselenggarakan secara
terpadu dalam satu kesatuan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sistem transportasi secara keseluruhan.
(2) Jaringan pelayanan angkutan kereta api disusun dalam jaringan
pelayanan angkutan antar kota dan jaringan pelayanan angkutan kota.
