UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 20
BAB 5 — PRASARANA DAN SARANA
(1) Selain berfungsi sebagai tempat naik atau turunnya penumpang
dan/atau bongkar muat barang, di stasiun dapat dilakukan kegiatan usaha penunjang angkutan kereta api.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih
PRESIDEN
lanjut oleh Menteri.
