UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 19
BAB 5 — PRASARANA DAN SARANA
(1) Stasiun merupakan tempat kereta api berangkat dan berhenti
untuk melayani naik dan turunnya penumpang dan/atau bongkar muat barang dan/atau untuk keperluan operasi kereta api.
(2) Kecuali dalam hal-hal tertentu yang ditetapkan oleh badan
penyelenggara, naik turunnya penumpang dan/atau bongkar muat barang hanya dapat dilakukan di stasiun.
