UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 18
BAB 5 — PRASARANA DAN SARANA
Badan penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1),
berwenang melarang siapapun:
berada di daerah manfaat jalan kereta api;
menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api;
menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api;
berada di luar tempat yang disediakan untuk angkutan penumpang dan/atau barang;
mengganggu ketertiban dan/atau pelayanan umum.
