UU
PERKERETAAPIAN
Pasal 23
BAB 6 — JARINGAN PELAYANAN ANGKUTAN KERETA API
Jaringan pelayanan angkutan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), berfungsi sebagai pelayanan lintas utama dalam satu sistem angkutan kota.
PRESIDEN
