KABUPATEN POSO DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah.
- Kabupaten Poso adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Poso.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Poso berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 1822l..
BABII ..
SK No 209085 A
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Poso terdiri atas 19 (sembilan belas) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Poso Kota;
- Kecamatan Poso Pesisir;
- Kecamatan Lage;
- Kecamatan Pamona Puselemba;
- Kecamatan Pamona Timur;
- Kecamatan Pamona Selatan;
- Kecamatan Lore Utara;
- Kecamatan Lore Tengah;
- Kecamatan Lore Selatan;
- Kecamatan Poso Pesisir Utara;
- Kecamatan Poso Pesisir Selatan;
- Kecamatan Pamona Barat;
- Kecamatan Poso Kota Selatan;
- Kecamatan Poso Kota Utara;
- Kecamatan Lore Barat;
- Kecamatan Lore Timur;
- Kecamatan Lore Peore;
- Kecamatan Pamona Tenggara; dan
- Kecamatan Pamona Utara.
Pasal 4
(1) Kabupaten Poso mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong dan Teluk Tomini;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Morowali Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sigi.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Poso sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Poso bernama Poso yang berkedudukan di Kecamatan Poso Kota.
Pasal 6
Kabupaten Poso memiliki karakteristik, yaitu
- kewilayahan yang merupakan salah satu daerah dengan ciri geografis terlengkap yaitu terdiri atas laut, dataran rendah, dataran tinggi, perbukitan, danau, dan gunung;
- potensi sumber daya berupa pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 209087 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Poso dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 209088 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
anna Djaman
SK No 209285 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Poso di provinsi sulawesi Tengah merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
- bahwa pembangunan Kabupaten poso diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten poso di provinsi Sulawesi Tengah;
- bahwa Undang-Undang Nomor 29 rahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten poso, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten poso di provinsi Sulawesi Tengah;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(2), pasal 20, pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun l94S;
Dengan
SK No 209284 A
PRESIDEN
