UU
KABUPATEN POSO DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Poso mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Parigi Moutong dan Teluk Tomini;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tojo Una-Una dan Kabupaten Morowali Utara;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sigi.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Poso sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
