KABUPATEN ACEH SELATAN DI ACEH
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Otonom Aceh adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara.
- Kabupaten Aceh Selatan adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Aceh Selatan berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).
BABII ...
SK No 199546 A
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Aceh Selatan terdiri atas 18 (delapan belas) Kecamatan sebagai berikut:
- Kecamatan Bakongan;
- Kecamatan Kluet Utara;
- Kecamatan Kluet Selatan;
- Kecamatan Labuhanhaji;
- Kecamatan Meukek;
- Kecamatan Samadua;
- Kecamatan Sawang;
- Kecamatan Tapaktuan;
- Kecamatan Trumon;
- Kecamatan Pasie Raja;
- Kecamatan Labuhanhaji Timur;
- Kecamatan Labuhanhaji Barat;
- Kecamatan Kluet Tengah;
- Kecamatan Kluet Timur;
- Kecamatan Bakongan Timur;
- Kecamatan Trumon Timur;
- Kecamatan Kota Bahagia; dan
- Kecamatan Trumon Tengah.
Pasal 4
(1) Kabupaten Aceh Selatan mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Gayo Lues;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil dan Samudera Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Aceh Selatan secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Aceh Selatan berkedudukan di Kecamatan Tapaktuan.
Pasal 6
Kabupaten Aceh Selatan memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan kondisi geografis utama kombinasi antara daerah pesisir, perbukitan, dan pegunungan;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perkebunan, perikanan, dan potensi pariwisata; dan
- nilai sejarah serta keanekaragaman suku bangsa dan budaya yang memiliki karakter religius berlandaskan syariat Islam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keistimewaan dan kekhususan Pemerintahan Aceh.
SK No 199548 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Aceh Selatan dalam Undang- Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 199549 A
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 199550 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Aceh Selatan di Aceh merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Aceh Selatan diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Selatan di Aceh;
- bahwa Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten- Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Aceh Selatan di Aceh;
- Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun L945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a633);
Dengan
SK No 199545 A
FRESIDEN
